Senin, 05 Maret 2012

AD ART Gerakan Pramuka terbaru 2009


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b.    bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta;
c.    bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
1.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
2.      Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
3.      Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN   : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR         : 24 Tahun 2009
TANGGAL    : 15 September 2009

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1)Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1)Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.



Jakarta, 18 Desember 2008


Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua

ttd

Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM



Sekretaris

Ttd

Ir. M. Arfandy Idris

Anggota

Ttd

Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU



Anggota

Ttd

Yoseph Pangkur Soong, SH

Anggota

Ttd

Drs. H. Adang Rukhiyat, M.





Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum

ttd

Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
:
a.    bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b.    bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c.    bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat
:
1.    Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan 
:
1.     Hasil  Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2.     Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

Pertama
:
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua
:
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga
:
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :   Jakarta.
Pada tanggal  :   21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Ttd      

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH



LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB   I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
(1)   Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1)   Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3
Asas
(1)   Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)   Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.   
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.  
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. 



Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.       Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.      Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.       Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.      Melestarikan budaya dan alam Indonesia.
  
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya  adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5)   Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a.       Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b.      Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c.       Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d.      Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1)   Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

(2)   Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)   Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4)   Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5)   Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.       Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b.      Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c.       Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d.      Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka
e.       Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6)   Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7)   Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka  dan sesama umat manusia.

Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1)   Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a.    Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1)  keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2)  Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)  Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5)  Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)  Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b.   Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c.   Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.   Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.   Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f.   Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.   Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h.   Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2)   Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a.   Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b.  Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c.  Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d.  Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5)  Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1)   Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2)   Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.  Pengamalan moral pancasila.
d.  Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e.  Rasa percaya diri.
f.   Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)   Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4)   Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1)   Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)   Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)   Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4)   Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5)   Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)   Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)   Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1)   Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3)   Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)   Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.

Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)   Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)   Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.

Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1)   Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)   Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)   Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)   Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)   Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.

Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)   Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)   Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)   Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.

Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)   Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of  the Scout Movement (WOSM),   World Organization of  the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4)   Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.

BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,  METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)     Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.   Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c.   Peduli terhadap diri pribadi.
d.   Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)     Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a.   Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b.   Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d.   Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e.   Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1)     Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a.   Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b.   Belajar sambil melakukan.
c.   Sistem beregu.
d.   Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e.   Kegiatan di alam terbuka.
f.    Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g.   Sistem tanda kecakapan.
h.   Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i.    Kiasan dasar.
(2)     Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3)     Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1)     Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a.   Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.   Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c.   Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat  dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)     Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5)     Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.     Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

    Dwisatya
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan    
           Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.      
     -     Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
          
Dwidarma
                  1.   Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
                  2.   Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b.   Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
              1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
       
     Trisatya
                  Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-     Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
      masyarakat.
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
   
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-          Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
   
                  Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6)     Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:

IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
-       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
-       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia  ke masa depan yang lebih baik.

Catatan:
-             Coret yang tidak perlu
-             *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.  
   
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:

1 komentar:

  1. Salam Pramuka !!
    Terimakasih banyak , sungguh sangat bermanfaat :) sukses buat Pramuka Daar al-Qolam *amiin*

    BalasHapus