KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan
Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi,
dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat
dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana
dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di
Cibubur, Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18
Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
|
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.
Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah
raga.
3. Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104
Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara
kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan
adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan
ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan
mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak
ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik
telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda
untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan
hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung
dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja
Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1)Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961
tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional,
dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan
kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka,
diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia,
perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan
Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling
ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan sistem kepemimpinan :
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas
yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur
proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai
dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan
tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan
dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya
dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka
Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka,
Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota
dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi
suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang
meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi
wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri
dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang,
Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah
dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat
pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan
Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan
program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan
yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda
dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1)Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam
Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih
oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur
dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak
mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus
diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan
pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah
Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara
yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
|
|
Jakarta, 18 Desember 2008
|
|
|
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun
2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
|
|
|
|
Sekretaris
Ttd
Ir. M. Arfandy Idris
|
|
Anggota
Ttd
Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
|
|
|
|
Anggota
Ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH
|
|
Anggota
Ttd
Drs. H. Adang Rukhiyat, M.
|
|
|
|
|
|
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
|
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan
pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008
nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086
tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat
keputusan;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum
dalam keputusan ini;
|
|
Kedua
|
:
|
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas
Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
|
|
Ketiga
|
:
|
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk
melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
|
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
|||
|
|
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB
I
NAMA DAN
TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana,
adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan
kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN
DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan
dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang
dipersiapkan menjadi :
a.
Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan
ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b.
Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang
lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di
luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan
melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda
Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.
Berbudi
pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,
berkata, bersikap dan berperilaku.
b.
Memiliki
jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai
kejuangan.
c.
Mampu
berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian,
kreatif dan inovatif.
d.
Melestarikan
budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan
Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis,
di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di
alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat,
teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang
progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi
aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik
bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan
potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu
memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik
nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses
pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan
sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan
berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus
menghayati dan menyadari bahwa:
a.
Karya
di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b.
Pendidikan
berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan
dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c.
Pada
hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d.
Dasar
dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan
kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat
didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara
Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak
terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak
ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap
semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.
Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b.
Semua
jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis.
c.
Secara
pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan
sosial-politik.
d.
Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka
e.
Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib
bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan
kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama
Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya
dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk
menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan watak,
kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila
untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara
yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan dan
pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia
kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan
kebangsaan.
d. Memupuk dan
mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan
perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina dan
melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan
ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui
pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan
baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk
memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat,
baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi
kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan
persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan
diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha
pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka
menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan
Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka
diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan,
dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia
dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan moral pancasila.
d. Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa percaya diri.
f. Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan
pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat
kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan
kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian
lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina
Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1) Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga
memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah
kerjanya.
(2) Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga
memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah
kerjanya.
(3) Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan
dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta
meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4) Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan
organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di
wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah
yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan
.
(6) Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu
para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan
yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan
dan Pelatihan
(1) Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu
anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting,
kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan
tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya
untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat
nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat
daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat
cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan
untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan
Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan
persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan
persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan
penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan
tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan
persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih
sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan
dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan
berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan
kepramukaan.
(2) Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir
membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan
prasarana pendidikan.
(3) Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di
miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak
luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau
anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana
dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan
dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan
Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke
luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh
pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan
pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan
kehumasan.
(4) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan
pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan
sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan
dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam
dan di Luar Negeri
(1) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan
kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar
negeri.
(2) Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization
of the Scout Movement (WOSM), World Organization of the
Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for
Regional Cooperation (ASARC).
(3) Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan
kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout
Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4) Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain
dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan
headquarters NSO yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE
KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup
dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma
hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada
setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi
dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat
dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai
anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka
wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi
laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan
lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat
agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan
karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup
dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri,
melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan
beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan
dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pasal 19
Metode
Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan salah cara
belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya
tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya
keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap unsur pada Metode Kepramukaan
merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri
atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah
salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk
janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota
Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk
secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan
kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk
ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina
dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong
anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai
tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d. Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan
Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan
bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota,
pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya
organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan
diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga,
terdiri atas :
1)
Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri
membangun
masyarakat.
- Menepati
Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan
anggota dewasa, terdiri atas:
1)
Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
- Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati
Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan anggota dewasa untuk
mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan
dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan
dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan
Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional /
Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis
Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) /
Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa
kami:
- menyetujui isi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan bersungguh-sungguh
melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina
Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka /
Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku,
untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Catatan:
-
Coret yang tidak perlu
-
*) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
Salam Pramuka !!
BalasHapusTerimakasih banyak , sungguh sangat bermanfaat :) sukses buat Pramuka Daar al-Qolam *amiin*